Flowchart Kegiatan Kepabeanan di Bidang Ekspor :

KETERANGAN:

  1. Eksportir/PPJK menyampaikan PEB disertai dokumen pelengkap pabean ke Kantor Pabean di pelabuhan muat ekspor.
  2. Pengecekan dokumen meliputi:
    • Ada atau tidak blokir eksportir/PPJK
    • Dokumen pelengkap pabean
    • Kesesuaian PEB dengan dokumen pelengkap, bukti bayar PNBP, bukti bayar Bea Keluar (dalam hal terkena Bea Keluar)
      –        Jika lengkap dan sesuai dilanjutkan pengecekan pemenuhan persyaratan (lartas)
      –        Jika tidak lengkap dan tidak sesuai diterbitkan Nota Pemberiathuan Penolakan (NPP)
  3. Penelitian dokumen selesai dilanjutkan dengan pengecekan pemenuhan persyaratan larangan dan/atau pembatasan (lartas):
    –        Jika sudah dipenuhi diterbitkan NPE
    –        Jika belum dipenuhi diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD)
  4. Penelitian dokumen dan ketentuan lartas selesai dilanjutkan dengan pengecekan perlu/tidak dilakukan pemeriksaan fisik:
    –        Jika tidak dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan NPE
    –        Jika dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB)
  5. Pemeriksaan fisik barang ekspor:
    –        Jika sesuai diterbitkan NPE
    –        Jika tidak sesuai, barang disegel dan diteliti lebih lanjut oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor (PPDE)
    (Courtesy by Bea Cukai.go.id)