Flowchart Kegiatan Kepabeanan di Bidang Ekspor :
KETERANGAN:
-
Eksportir/PPJK menyampaikan PEB disertai dokumen pelengkap pabean ke Kantor Pabean di pelabuhan muat ekspor.
-
Pengecekan dokumen meliputi:
-
Ada atau tidak blokir eksportir/PPJK
-
Dokumen pelengkap pabean
-
Kesesuaian PEB dengan dokumen pelengkap, bukti bayar PNBP, bukti bayar Bea Keluar (dalam hal terkena Bea Keluar)– Jika lengkap dan sesuai dilanjutkan pengecekan pemenuhan persyaratan (lartas)– Jika tidak lengkap dan tidak sesuai diterbitkan Nota Pemberiathuan Penolakan (NPP)
-
-
Penelitian dokumen selesai dilanjutkan dengan pengecekan pemenuhan persyaratan larangan dan/atau pembatasan (lartas):– Jika sudah dipenuhi diterbitkan NPE– Jika belum dipenuhi diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD)
-
Penelitian dokumen dan ketentuan lartas selesai dilanjutkan dengan pengecekan perlu/tidak dilakukan pemeriksaan fisik:– Jika tidak dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan NPE– Jika dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB)
-
Pemeriksaan fisik barang ekspor:– Jika sesuai diterbitkan NPE– Jika tidak sesuai, barang disegel dan diteliti lebih lanjut oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor (PPDE)(Courtesy by Bea Cukai.go.id)