ketika anda melakukan import barang berupa alat kesehatan maka yang perlu anda penuhi adalah persyaratn import barang alat kesehatan yakni :

  1. API ( ANGKA PENGENAL IMPORT)
  2. SRP( SURAT REGISTRASI PABEAN
  3. ORIGINAL SERTIFIKAT KEMKES RI
  4.  PACKING LIST
  5. INVOICE LIST

Adapun mengenai Original Sertifikat dari Kementrian kesehatan Republik indonesia, maka yang perlu di perhatikan adalah kepastian bahwa sertifikat Izin Import Alat kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia sudah terupload dalam sistem mereka yang terlink dalam INSW ( Indonesia National Single Window). hal ini penting karna biasanya pihak Analysis point bea cukai selain melihat dan meneliti riil Original  sertifikat dari KEMKES, mereka juga akan melihat ke System KEMKES RI. Jika anda pertama kali import Alat Kesehatan maka pada umumnya akan terrespon RED LINE ( jalur Merah). Demikian informasi yang bisa saya sharing, terima kasih atas perhatiannya,semoga sukses selalu.